Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus 9, 2011

Monumenten Ordonnantie 1931 (Stbl. No. 238 Tahun 1931)

Teori Kolonial di Indonesia secara umum sebenarnya telah menjelaskan bahwa semua kota-kota kolonial memiliki persamaan, yakni fakta bahwa mereka terbagi menjadi dua bagian, bagian yang berasal dari penduduk/budaya lokal & bagian yang merupakan hasil dari cipta karya/budaya pendatang/ orang asing, karena proses dari imposisi kota yang mereka hasilkan. Oposisi antara belahan campuran dan asing ini berakar pada sifat komunitas kolonial yang menekan dan karena hal ini, kota-kota kolonial sering kali dikarakterisasikan sebagai duality atau kota ganda. Di Indonesia kondisi kota-kota kolonial justru jauh lebih kompleks selain karena bagian lokal yang bergaya barat, terdapat juga bagian asing yang bergaya oriental, terutama Cina. Oleh karena itu, kota-kota di Indonesia pada era kolonial bisa dikarakterisasikan sebagai kota tiga bagian dengan muatan arsitektur lokal berupa Kraton & Kampung, bagian cina yang terdiri dari ruko-ruko, dan satu bagian yang bergaya Barat yang tersusun ata

Eksistensi Bangunan Cagar budaya

Saat ini bangunan-bangunan kuno di Indonesia menjadi sasaran utama dalam pengembangan fisik bangunannya. Cepat atau lambat, aset historis dan budaya yang dipunyai oleh bangunan-bangunan kuno yang ada di Indonesia akan tergeser oleh kepentingan ekonomi dan jasa konstruksi. Wajah fisik bangunan kuno akan berganti dengan bangunan baru dan megah, dengan struktur monumental sebagai lambing modernisasi yang dijadikan solusi dalam menghilangkan kenangan masa lalu. Di sini pembangunan kota dapat diartikan sebagai penghancuran brutal atas bangunan-bangunan kuno serta kawasan bersejarahnya. Dari beberapa bangunan kuno di Kota Semarang tersebut, banyak yang telah dialihfungsikan seperti yang terjadi pada bangunanbangunan kuno bersejarah di kawasan Kota Lama. Selain itu tidak sedikit bangunan tersebut dialihwujudkan (dibongkar atau dirubah baik sebagian maupun seluruhnya) secara sembarangan karena seringkali dialihfungsikan. Dalam kerangka pelestarian benda cagar budaya khususnya bangun