Konsep Pelestarian Bangunan Kuno
Adaptasi bangunan : Bagian dari konservasi yang berupa perubahan kecil bangunan atau tempat agar dapat digunakan untuk fungsi baru yang lebih diperlukan.
Bangunan : Yaitu wujud fisik hasil pekerjaan kontruksi yang menyatu dengan tempat dan kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas tanah atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya.
Kawasan historis : Merupakan embrio pertumbuhan kota, yang digolongkan sebagi kawasan historis di Semarang adalah kawasan Kota Lama, Kampung Melayu, Pecinan, Kauman, Kulitan, dan Kawasan Gedung Batu.
Konservasi : Upaya memelihara, mengembalikan, dan meningkatkan wujud serta fungsi suatu kawasan, situs, obyek, bangunan, atau tempat dengan mempertahankan nilai historisnya.
Kota Benteng : Kota Lama yang dahulu merupakan bekas kota Belanda yang dibatasi oleh benteng de Vijfhoek.
Lansekap : Penataan kawasan melalui penanaman vegetasi yang dapat memberikan nilai tambah pada lingkungan baik secara estetis, psikologis, sosial, maupun ekologis.
Preservasi : Bagian dari konservasi yang berupa pemeliharaan dan pencegahan suatu tempat atau bangunan dari perubahan dan kehancuran agar tetap sesuai dengan keadaan aslinya.
Rehabilitasi bangunan : Bagian dari konservasi yang berupa perbaikan dan pengembalian kondisi bangunan yang rusak atau menurun dengan menjaga nilai historisnya sehingga dapat berfungsi kembali.
Rekonstruksi : Bagian dari konservasi yang berupa pengembalian suatu tempat atau bangunan semirip mungkin dengan aslinya dengan menggunakan bahan baru yang telah diteliti.
Rencana kota : Rencana pengembangan kota yang berisi kebijaksanaan dalam memanfaatkan muka bumi wilayah kota, ruang atasnya, ruang bawahnya maupun sebagai pedoman pengarah dan pengendali pembangunan.
Restorasi : Bagian dari konservasi yang berupa pengembalian kondisi asli fisik bangunan dengan cara memasang kembali unsur-unsur asli yang hilang tanpa mengguanakan bahan baru.
Revitalisasi : Upaya menghidupkan kembali kawasan, bangunan-bangunan, jalan-jalan, dan lingkungan kuno dengan menerapkan fungsi baru dalam penataan arsitektural aslinya untuk meningkatkan kegiatan ekonomi, sosial, pariwisata, dan budaya.
Situs : Lokasi yang mengandung nilai cagar budaya termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi pengamannya.
Wilayah : Ruang kesatuan geografis, di dalamnya termasuk semua unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan secara admisnistratif.
Komentar
Posting Komentar